ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.
Mantan Bendahara Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setiawan dan R Emmy Ridarty Sumangkut dari swasta.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017. Total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp 100 miliar.























