ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sebanyak 3 kantor sekuritas terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Senin (27/1) mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan lima tersangka dan aset kasus Jiwasraya.
“(Karena) diduga ada keterkaitan dan diduga ada barang bukti, alat bukti ataupun aset yang terkait dengan perkara ini,” kata Hari.
Ketiga tempat yang digeledeh adalah PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautandhana Samarinda, PT Miray Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas dan PT Ciptadana Sekuritas. Ketiga kantor itu berada di kawasan Jl. Jenderal Sudirman.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik sedangkan 95 persen sisa dananya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.