ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjatuhkan sanksi kepada komisaris dan direksi BUMN yang melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menteri BUMN Erick Thohir pada pekan ini direncanakan akan mengeluarkan Permen tentang usulan pemberian dana atau suntikan modal negara berbentuk PMN.
Ada tiga prinsip atau persyaratan utama dalam rencana aturan baru Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milkk Negara (BUMN) tentang PMN ini.
Prinsip pertama adalah BUMN yang mendapatkan penugasan, BUMN yang membutuhkan restrukturisasi atau mengalami kerugian sehingga butuh suntikan modal serta BUMN yang membutuhkan aksi korporasi seperti pengembangan usaha.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PMN harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari Dewan Komisaris.
“Kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi,” kata Arya dalam wawancara di Jakarta, Rabu (3/3).
Arya menjelaskan bahwa sanksinya berupa tantiem komisaris dan direksi bisa dipotong atau dikurangi jika pelanggarannya ringan.
Jika melakukan pelanggaran sedang atau menengah terkait Permen BUMN baru mengenai PMN tersebut, maka tantiem komisaris dan direksi tidak diberikan.
Sedangkan untuk pelanggaran berat maka baik komisaris maupun direksi akan diberhentikan dari jabatannya. Komisaris BUMN bertugas untuk mengawasi.
“Dengan demikian masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan,” jelasnya.