Gagal Penuhi Modal Inti Rp3 T Bank Turun Kasta Jadi BPR
OJK menyiapkan ancang-ancang menurunkan kasta hingga likuidasi bank jika hingga akhir tahun ini masih ada yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini ada sejumlah bank yang masih belum memenuhi ketentuan modal intinya. Namun, ia belum bisa menyampaikan jumlah bank tersebut.
“Karena saat ini memang di pengawas, kami intensif koordinasi dengan pemilik bank agar memastikan pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun. Mudah-mudahan pada akhir November menjadi jelas, berapa bank tersisa yang tidak bisa penuhi Rp3 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (3/11/2022).
Dian mengatakan, apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti tersebut, OJK menyiapkan sejumlah opsi. Pertama, bank akan dipaksa merger.
“Ada Peraturan OJK (POJK) tentang perintah tertulis, salah satunya agar memastikan ketentuan OJK dipenuhi, ini juga termasuk untuk merger,” ungkapnya.
Kedua, OJK akan menerapkan down grading bank untuk jadi bank perkreditan rakyat (BPR) bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Ketiga, self liquidation atau likuidasi oleh bank yang tidak mampu mencapai modal inti Rp3 triliun.
Sejumlah bank gencar mengejar ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut. PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) mengejar pemenuhan modal inti dengan menjalankan opsi rights issue. Bank Nobu mencari investor strategis guna menyerap saham yang akan ditawarkan pada aksi korporasi tersebut.
“Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat dengan dilanjutkan proses right issue,” kata Direktur NOBU Januar Angkawidjaja dalam keterbukaan informasi pada Senin (31/10/2022).