OJK memiliki tugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Sebagai regulator, OJK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bila dibandingkan besarnya industri yang diawasi.
“Maka tugas pengawasan bank tersebut adalah dengan menerapkan supervisory technology atau pengawasan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas SDM yang mampu melakukan data analytics dalam melakukan analisis sumber – sumber risiko yang terjadi di sektor perbankan,” ujar Dian kepada, Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juli 2022, aset bank umum mencapai Rp 10.325,34 triliun dan aset bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 173,92 triliun.
Sehingga total aset industri perbankan yang harus dipantau oleh regulator ini mencapai Rp 10.499,26 triliun. Sedangkan jumlah bank umum yang harus OJK awasi mencapai 107 entitas ditambah 1.451 unit BPR yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
























