ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman atas dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan entitas Kalimasada. Kasus ini disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga lebih dari Rp 200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Laporan sudah masuk,” ujar Friderica, Kamis (22/1).
Meski demikian, OJK belum membuka detail lebih lanjut mengenai substansi laporan maupun pihak-pihak yang diperiksa. Friderica menegaskan, saat ini proses masih berada pada tahap penelaahan awal.
“Kasusnya sedang kami dalami. Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan informasi lebih rinci. Namun, jika sudah memungkinkan, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Menurut Friderica, laporan yang diterima OJK masih berpotensi berkembang ke tahap pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih kuat.
“Laporan sudah kami terima dan sedang ditelaah. Tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pemeriksaan, tetapi untuk saat ini kami belum bisa berbagi detail,” ujarnya.
Meski belum mengungkap modus operandi secara spesifik, OJK mengaku telah mengidentifikasi pola yang kerap muncul dalam kasus penipuan investasi kripto. Salah satu temuan umum adalah pengalihan dana ke platform kripto global yang tidak memiliki izin di Indonesia.
“Berdasarkan data kami, dana sering kali dialihkan ke aset kripto global yang tidak berizin OJK. Pola ini juga banyak terjadi di negara lain,” ungkap Friderica.
Ia menambahkan, OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan respons agar penanganan kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat dan efektif ke depan.
Kasus dugaan penipuan kripto yang melibatkan figur publik ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Selain soal potensi kerugian besar, kasus tersebut memicu perdebatan mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap influencer yang aktif memberikan edukasi dan rekomendasi di sektor keuangan digital.[]
























