• Latest
  • Trending

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

Presiden Prabowo Bertemu Direktur FBI di Kertanegara

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

DPR: Jampidsus Baru Harus Jadi ‘Sapu Bersih’, Bukan ‘Sapu Kotor’

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Alasan Sakit, Febrie Absen dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Gabung Persija

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dipenjara 10 Tahun

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Tembus Rp 1,52 triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

by Zamzami Ali
Agustus 27, 2019
in BUMN, TERPOPULER

Ilustrasi peti kemas. (Foto: Pelindo III)

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III, karena status pelabuhan belum menjadi terminal peti kemas.

BacaJuga

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Dony Oskaria Tunjuk Iskandar Kunaefi Jadi Dirut Pos Indonesia

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

Investasi RI Tembus Rp1.010,6 Triliun di Semester I-2026

Putra Mayjen TNI Aang Kunaefi Dikabarkan Jadi Dirut Pos Indonesia

Pada persidangan pembacaan putusan perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

“Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara,” kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Selain menjatuhkan denda seperti dilansir dari laman Tempo, Pelindo III juga diminta untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

“Meski terlapor merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga diminta untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia.

“Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat, agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peduli SDM, Pelindo III Terima Platinum Award The Best of IHCA

Pelindo III menerima penghargaan Platinum Award The Best of IHCA of The Year 2021 kategori Non Finance SOE’s Company. Beberapa...

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III Pakai PMN Rp1,2 Triliun Keruk Pelabuhan Benoa

Dirut Pelindo III menyebutkan memakai PMN Rp 1,2 trilliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa Bali dengan konsep Bali Maritime Tourism Hub.

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III: Pengembangan Pelabuhan Benoa Selesai 2023

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Boy Robyanto mengatakan pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali, dalam konsep Bali Maritime Tourism Hub...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Sawit Ilegal di Indonesia Seluas 6 Juta Hektare Separuh Pulau  Jawa

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Dr. Hamdani Bantasyam Raih Energy Executive Award 2026

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

Kortas Tipidkor Kembali Undang Eks Wakapolri untuk Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In