ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III, karena status pelabuhan belum menjadi terminal peti kemas.
Pada persidangan pembacaan putusan perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.
“Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara,” kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).
Selain menjatuhkan denda seperti dilansir dari laman Tempo, Pelindo III juga diminta untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.
“Meski terlapor merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Kodrat.
Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU juga diminta untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia.
“Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” jelasnya.
Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat, agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.