• Latest
  • Trending

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Susunan Terbaru Direksi Pertamina International Shipping

Susunan Terbaru Direksi Pertamina International Shipping

PHE WMO Operasikan Kembali Anjungan PHE 12

Denny JA dan Qodari Dikabarkan Bakal Jadi Komisaris di PHE

Pertamina Group Buka Lowongan BPS 2021 Untuk Fresh Graduate

Jajaran Direksi Baru Subholding & Anak Usaha Pertamina

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Pelindo Marine dan UMK Binaan Raih penghargaan di UMKM BUMN Award 2025

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Danantara Rombak Jajaran PT Agrinas Palma

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

BPJS Ketenagakerjaan Punya Dirut Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

by Zamzami Ali
Agustus 27, 2019
in BUMN, TERPOPULER

Ilustrasi peti kemas. (Foto: Pelindo III)

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III, karena status pelabuhan belum menjadi terminal peti kemas.

BacaJuga

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

Ini Komisaris & Direksi Baru PT Pegadaian

Susunan Terbaru Direksi Pertamina International Shipping

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada persidangan pembacaan putusan perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

“Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara,” kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Selain menjatuhkan denda seperti dilansir dari laman Tempo, Pelindo III juga diminta untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

“Meski terlapor merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga diminta untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia.

“Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat, agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peduli SDM, Pelindo III Terima Platinum Award The Best of IHCA

Pelindo III menerima penghargaan Platinum Award The Best of IHCA of The Year 2021 kategori Non Finance SOE’s Company. Beberapa...

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III Pakai PMN Rp1,2 Triliun Keruk Pelabuhan Benoa

Dirut Pelindo III menyebutkan memakai PMN Rp 1,2 trilliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa Bali dengan konsep Bali Maritime Tourism Hub.

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III: Pengembangan Pelabuhan Benoa Selesai 2023

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Boy Robyanto mengatakan pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali, dalam konsep Bali Maritime Tourism Hub...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Polisi Bongkar Produsen Louis Vuitton Palsu yang Menggunakan Chip

Polisi Bongkar Produsen Louis Vuitton Palsu yang Menggunakan Chip

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Rombak Jajaran Pengurus, Bank Mandiri Gelar RUPSLB

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

PNM Umumkan Perombakan Jajaran Komisaris dan Direksi

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Wamenlu Tata & Anthony Leong Didaulat Jadi Komisaris PLN Indonesia Power

Deretan Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Usai RUPS

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In