• Latest
  • Trending

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Korsel Pasang AC di Penjara Demi Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Purbaya Yakin RI Jauh dari Krisis 1998, Sebut Fiskal dan Ekonomi Masih Kuat

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Terminal 2 Bandara Soetta Berasap, Ini Faktanya

Bos BI Bertemu Dasco-Purbaya, Sepakati 2 Jurus Jaga Rupiah

KPK Angkut Moge hingga Mobil Mewah Usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge hingga Mobil Mewah Usai Geledah Rumah Silmy Karim

Gunung Lewotobi di NTT Meletus, Bandara Maumere Ditutup

Gunung Lewotobi di NTT Meletus, Bandara Maumere Ditutup

Bungkam Oman 3-0, Indonesia Sudahi Penantian 38 Tahun

Bungkam Oman 3-0, Indonesia Sudahi Penantian 38 Tahun

UM Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Padi hingga Jagung

UM Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Padi hingga Jagung

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pelindo III Didenda Rp 4,2 Miliar

by Zamzami Ali
Agustus 27, 2019
in BUMN, TERPOPULER

Ilustrasi peti kemas. (Foto: Pelindo III)

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III, karena status pelabuhan belum menjadi terminal peti kemas.

BacaJuga

CEO Danantara Bertemu Raksasa Bisnis Prancis, Ini Hasil Pembahasannya

Danantara Bakal Umumkan Petinggi DSI Pekan Depan, Siapa Saja?

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Wamentan Pastikan PT DSI Tak Cari Untung, Pengusaha Sawit Diminta Tak Khawatir

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada persidangan pembacaan putusan perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

“Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara,” kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Selain menjatuhkan denda seperti dilansir dari laman Tempo, Pelindo III juga diminta untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

“Meski terlapor merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga diminta untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia.

“Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat, agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peduli SDM, Pelindo III Terima Platinum Award The Best of IHCA

Pelindo III menerima penghargaan Platinum Award The Best of IHCA of The Year 2021 kategori Non Finance SOE’s Company. Beberapa...

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III Pakai PMN Rp1,2 Triliun Keruk Pelabuhan Benoa

Dirut Pelindo III menyebutkan memakai PMN Rp 1,2 trilliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa Bali dengan konsep Bali Maritime Tourism Hub.

Erick Thohir Ingin Benoa Jadi Kawasan Turis Kelas Dunia

Pelindo III: Pengembangan Pelabuhan Benoa Selesai 2023

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Boy Robyanto mengatakan pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali, dalam konsep Bali Maritime Tourism Hub...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Bursa Ketum PBNU 2026 Mengemuka, Ini Nama-nama yang Beredar

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Sultan Brunei Rombak Kabinet, Pangeran Abdul Mateen Ditunjuk Jadi Menlu

Prabowo Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In