ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.
Federasi tersebut mempersoalkan privatisasi grup perusahaan BUMN tidak dilarang secara tegas dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho, mengajukan permohonan uji materi pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.
Frasa “persero” dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN diusulkan tidak hanya dimaknai sebagai persero, tetapi juga perusahaan milik persero atau anak perusahaan persero.
Sementara itu Pertamina menyebutkan bahwa Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kedudukan hukum.
Kuasa hukum Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta menyebut bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami oleh pasal yang dimohonkan untuk diuji.
“Oleh karena permohonan pemohon tidak memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang dimohonkan dalam perbaikan permohonannya, maka adalah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata dia dilansir Antara, Selasa (10/11).
Yusril pun menilai permohonan pemohon kabur sebab tidak diketahui secara pasti sebetulnya kerugian konstitusional siapa yang dipertahankan oleh pemohon.
Ada ketidakjelasan kerugian konstitusional yang dirugikan apakah organisasi FSPPB, pekerja PT Pertamina, perusahaan persero dan anak perusahaannya atau perusahaan milik Pertamina.
Untuk itu, Pertamina meminta kepada Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan itu.