• Latest
  • Trending

Pemohon Uji Materi UU BUMN Tak Punya Kedudukan Hukum

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Suntik Rp5 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Ayam

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Telepon PM Belanda, Bahas Perdagangan hingga Situasi Teluk Hormuz

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Orang Dilarikan ke RSUDZA

ASDP Ungkap Kronologi Kebakaran KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun Penjara

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Rumah Silmy Karim Digeledah, KPK Temukan Dolar AS-Euro dan Moge

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar

KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Orang Dilarikan ke RSUDZA

KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Orang Dilarikan ke RSUDZA

Mantan Menkeu Bongkar Modus Oligarki Keruk Kekayaan Alam RI

Mantan Menkeu Bongkar Modus Oligarki Keruk Kekayaan Alam RI

Diwarnai Tiga Kartu Merah, Meksiko Menang 2-0 atas Afrika Selatan

Diwarnai Tiga Kartu Merah, Meksiko Menang 2-0 atas Afrika Selatan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemohon Uji Materi UU BUMN Tak Punya Kedudukan Hukum

by Zamzami Ali
November 10, 2020
in BUMN

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Federasi tersebut mempersoalkan privatisasi grup perusahaan BUMN tidak dilarang secara tegas dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho, mengajukan permohonan uji materi pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

BacaJuga

Danantara Suntik Rp5 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Ayam

RUPS MIND ID Ganti Tiga Direktur, Tambah Satu Jabatan Baru

Bambang Ismawan Resmi Pimpin PTBA, Mantan Kasum TNI di Kursi Direktur Utama

RUPST PTBA Tetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama, Rombak Jajaran Pengurus

RUPS PT Bukit Asam Bahas Pergantian Pengurus, Kursi Dirut Jadi Sorotan

ANTAM Rombak Kursi Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Frasa “persero” dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN diusulkan tidak hanya dimaknai sebagai persero, tetapi juga perusahaan milik persero atau anak perusahaan persero.

Sementara itu Pertamina menyebutkan bahwa Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kedudukan hukum.

Kuasa hukum Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta menyebut bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami oleh pasal yang dimohonkan untuk diuji.

“Oleh karena permohonan pemohon tidak memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang dimohonkan dalam perbaikan permohonannya, maka adalah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata dia dilansir Antara, Selasa (10/11).

Yusril pun menilai permohonan pemohon kabur sebab tidak diketahui secara pasti sebetulnya kerugian konstitusional siapa yang dipertahankan oleh pemohon.

Ada ketidakjelasan kerugian konstitusional yang dirugikan apakah organisasi FSPPB, pekerja PT Pertamina, perusahaan persero dan anak perusahaannya atau perusahaan milik Pertamina.

Untuk itu, Pertamina meminta kepada Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan itu.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang...

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bangun GOR & Fasilitas Umum di Sumsel, PTBA Kucurkan Rp128 Miliar

RUPS PT Bukit Asam Bahas Pergantian Pengurus, Kursi Dirut Jadi Sorotan

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Suntik Rp5 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Ayam

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Telepon PM Belanda, Bahas Perdagangan hingga Situasi Teluk Hormuz

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In