• Latest
  • Trending

Pemohon Uji Materi UU BUMN Tak Punya Kedudukan Hukum

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pemohon Uji Materi UU BUMN Tak Punya Kedudukan Hukum

by Zamzami Ali
November 10, 2020
in BUMN

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Federasi tersebut mempersoalkan privatisasi grup perusahaan BUMN tidak dilarang secara tegas dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho, mengajukan permohonan uji materi pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN.

BacaJuga

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

Prabowo Bidik Konsolidasi 300 BUMN untuk Pangkas Beban Negara

Tri Andayani Ditunjuk Jadi Dirut IAS, Ini Jejak Kariernya di BUMN

Tri Andayani dan Budi Setyawan “Tukar Posisi”, PELNI dan InJourney Aviation Services Rombak Pimpinan

RUPS PLN, Darmawan Tetap Dirut, Yusuf Didi Setiarto Jadi Wakil Dirut

Frasa “persero” dalam pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN diusulkan tidak hanya dimaknai sebagai persero, tetapi juga perusahaan milik persero atau anak perusahaan persero.

Sementara itu Pertamina menyebutkan bahwa Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kedudukan hukum.

Kuasa hukum Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta menyebut bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kerugian yang dialami oleh pasal yang dimohonkan untuk diuji.

“Oleh karena permohonan pemohon tidak memiliki kepentingan atas pasal-pasal yang dimohonkan dalam perbaikan permohonannya, maka adalah cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata dia dilansir Antara, Selasa (10/11).

Yusril pun menilai permohonan pemohon kabur sebab tidak diketahui secara pasti sebetulnya kerugian konstitusional siapa yang dipertahankan oleh pemohon.

Ada ketidakjelasan kerugian konstitusional yang dirugikan apakah organisasi FSPPB, pekerja PT Pertamina, perusahaan persero dan anak perusahaannya atau perusahaan milik Pertamina.

Untuk itu, Pertamina meminta kepada Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan itu.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang...

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In