ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pos Indonesia kini memiliki 4.700 kantor wilayah dan jumlah titik layanan (Point of Sales) yang mencapai 58.700 titik dalam bentuk kantor pos, Agenpos, Mobile Postal Service, dan lain lain.
Melihat kenyataan tersebut, seharusnya Pos Indonesia bisa merajai bisnis jasa pengiriman di Indonesia saat ini. Namun kenyataannya, Pos Indonesia sama sekali tidak diperhitungkan dalam kancah bisnis pengiriman.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, hal ini disebabkan dari lambannya Pos Indonesia beradaptasi dengan perkembangan zaman digital saat ini.
Hal tersebut diungkapkannya kala mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7).
Baidowi dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (12/7) menjelaskan, di kala pesaingnya telah menyasar masyarakat hingga lingkup terkecil dengan membuka banyak outlet, Pos Indonesia berhenti di tingkat kecamatan.
“Pos Indonesia kan hanya menyasar hingga tingkat kecamatan, sementara pesaingnya sudah bisa membuka outlet-outlet bahkan hingga tingkat perumahan, sehingga pilihan masyarakat lebih banyak kepada mereka. Ditambah juga dengan waktu pengirimannya yang cepat. Saya kira ini harus menjadi perhatian kita semua ke depan,” terangnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyayangkan revenue Pos Indonesia yang terus menurun.
Padahal di satu sisi, pada masa pandemi Covid-19, bisnis jasa pengiriman menjadi salah satu yang populer dan berkembang. Sehingga menurutnya, ada masalah mendasar pada perusahaan ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya.
”Karena kita dibatasi satu dan lain hal, bisnis pengiriman ini bagus sebenarnya. Tapi revenue-nya justru turun. Mungkin saya gambarkan satu pengalaman. Di satu sisi PT. Pos masih menjalankan bisnisnya, di sisi lain ada penugasan kepada PT. Pos untuk menyalurkan bansos. Sehingga SDM di masing-masing tingkat kecamatan itu terlihat gelagapan,” jelas legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Untuk itu, apabila Pos Indonesia ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undangnya menurutnya perlu ada kajian mendalam.
Ia mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI tentu akan mendukung penuh kebutuhan produk legislasi yang dapat membantu mempertahankan eksistensi dari Pos Indonesia itu sendiri.
“Ini perlu juga dilakukan research, sehingga nanti kebijakan-kebijakannya bisa menyesuaikan. Terakhir kalau disampaikan ada keinginan dukungan-dukungan politik dari Komisi VI, tentunya pasti kami mendukung, tapi kan tergantung juga dari kesiapannya. Jangan sampai sudah kita berikan keleluasaan, sudah kita berikan dukungan tetapi political willnya tidak ada,” tukasnya.























