JAKARTA, ASPEK.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Edward, yang akrab disapa Eddy, menyebut pembahasan RUU tersebut relatif sederhana dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Ini sebenarnya sangat sederhana. Saya kira tahun ini bisa kita tuntaskan,” ujar Eddy dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan substansi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati pada dasarnya memindahkan pengaturan teknis yang selama ini diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Meski demikian, Eddy menegaskan pembahasan RUU tersebut menjadi keharusan karena merupakan perintah langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, pemerintah juga mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Kami ingin memberikan perhatian pada beberapa RUU yang memang menjadi agenda pembahasan bersama antara pemerintah dan Komisi III DPR,” kata Eddy.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas ketiga RUU dimaksud.
“Ya, kami siap membahasnya,” ujar Habiburokhman singkat.
Sebelumnya, Wamenkum menjelaskan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati. Prinsip HAM yang digunakan, menurutnya, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam RUU tersebut juga diatur sejumlah pembaruan dibandingkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, terutama terkait hak, kewajiban, serta persyaratan bagi terpidana mati.
Eddy menjelaskan hak narapidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, memperoleh fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan permohonan lokasi pelaksanaan dan tata cara penguburan.
Adapun syarat pelaksanaan pidana mati mencakup kondisi terpidana yang selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, tidak memiliki harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu, telah mengajukan grasi yang kemudian ditolak, serta berada dalam kondisi kesehatan yang memadai.
Selain itu, Eddy juga mengusulkan adanya alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti melalui injeksi atau penggunaan kursi listrik.
Menurutnya, secara ilmiah perlu dipertimbangkan metode eksekusi yang dapat menyebabkan kematian paling cepat, baik melalui tembak mati, injeksi, maupun kursi listrik. []
























