ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pemberian dana atau suntikan modal berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC).
Lalu PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Perumnas. Total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut sebesar Rp 23,65 triliun.
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan duo Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjaatmadja, Rabu (15/7).
“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan sejumlah catatan,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.
Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir diminta untuk meningkatkan fungsi pembinaan terhadap BUMN penerima PMN, agar sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
PMN yang diberikan juga tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Berikut ini rincian PMN yang disetujui:
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp 7,5 triliun.
2. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6 triliun.
3. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp 1,5 triliun.
4. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Rp 500 miliar.
5. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Rp 4 triliun.
6. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun.
7. Perum Perumnas Rp 650 miliar.
























