ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir kembali mewacanakan untuk melikuidasi atau membubarkan perusahaan negara yang selama ini merugi atau bahkan menjadi beban negara jika dipertahankan.
Wacana pembubaran BUMN yang merugi ini pada dasarnya telah lama diwacanakan oleh Rini Soemarno, pendahulu Erick Thohir.
Beberapa yang direncanakan untuk segera dibubarkan saat itu di antaranya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Perusahaan pelat merah yang merugi ini akan dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero), untuk dapat merampingkan dan meningkatkan efisiensi kinerja BUMN.
Pada awalnya, Oktober 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan 14 BUMN yang dianggap rugi.
Namun informasi terbaru yang diperoleh mengerucut pada 7 BUMN yang akan dibubarkan dan akan terus dikaji oleh PT PPA sebagai pelaksana.
Wacana ini didukung oleh pemerhati BUMN, Amir Faisal. Menurutnya, likuidasi BUMN rugi ini seharusnya sudah dilakukan sejak awal.
Kementerian BUMN sebagai pemegang mandat pengawasan dan kontrol terhadap perusahaan negara, kata Amir Faisal, harus mengevaluasi kondisi keuangan BUMN setiap tahun secara rutin.
Dia juga berpendapat agar jangan sampai BUMN rugi dipaksakan untuk tetap bertahan, namun pada sisi yang lain semakin menggerogoti dan membebani negara.
“Pada dasarnya, BUMN harus menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar setelah pajak. Ibarat kata jika pajak merupakan kantong kanan, BUMN merupakan kantong kiri. Jangan sampai negara yang semakin gencar melakukan pemungutan pajak untuk menopang perekonomian negara, justru uang pajak digunakan untuk menghidupi BUMN yang bocor,” kata Amir Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5).
Lebih jauh, Amir Faisal melihat BUMN yang direncanakan untuk dibubarkan merupakan BUMN yang dapat dikatakan tidak lagi beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
Kalaupun masih memiliki pendapatan, untuk memenuhi biaya operasional saja tidak mampu, apalagi memberikan penghasilan berupa deviden kepada negara. Jadi semakin cepat akan lebih baik untuk dibubarkan.
Dia juga menyarankan agar Kementerian BUMN sebaiknya melakukan evaluasi maksimal terhadap perusahaan pelat merah yang dinaungi Kementerian BUMN.
Terutama bagi BUMN-BUMN yang sudah 2 tahun berturut-turut dalam kondisi minus (mengalami kerugian).
“Jika di tahun ketiga tidak memperlihatkan perbaikan ke arah yang positif harus segera dipertimbangkan lebih jauh apakah masih berpeluang dan layak untuk dilanjutkan atau dilikuidasi sekalian,” tambahnya.
“Kita berharap BUMN mampu menghasilkan pendapatan bagi negara dengan diberikan jalur khusus untuk menjalankan proyek ataupun program negara, serta menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tutup Amir Faisal.






















