Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegur 697 perusahaan tambang mineral dalam negeri akibat belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.
Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022. Ratusan perusahaan tersebut diketahui menambang bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam. Dalam surat tersebut,
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan.
Penyerahan RKAB sejatinya dilakukan paling cepat 90 hari kalender, atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai saat ini Saudara belum menyampaikan dokumen RKAB 2022,” bunyi surat tersebut dikutip Senin (10/1/2022).
Sugeng meminta 697 perusahaan tambang segera menyampaikan dokumen yang diminta paling lambat 30 Januari 2022.
Pemerintah mengancam menghentikan izin usaha sementara bila RKAB disampaikan melebihi jangka waktu tersebut.