ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama PT BTN, HM dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri dengan inisial YA.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono, Selasa 6 Oktober 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di Bank BTN.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya seperti dilansir dari Detik.
Ia menjelaskan, bahwa pada 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar, dan ternyata kredit ini bermasalah, mengalami kolektibilitas prima.
Selanjutnya, diduga dalam pemberian kredit tersebut, ada gratifikasi kepada HM oleh YA senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Menurut Hari berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.























