ASPEK.ID, JAKARTA – Sepanjang 2015 hingga 2019, Pemerintah telah memberikan suntikan dana kepada BUMN yang diperuntukkan berbagai program pembangunan dan ekonomi melalui Peneyertaan Modal Negara (PMN).
Total anggaran yang telah diterima BUMN hingga 2019 adalah Rp 148,2 Triliun. Pada tahun 2020, Pemerintah merencanakan akan memberikan lagi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN sebesar Rp 17,73 Triliun.
Berturut-turut, pada 2015 BUMN menerima PMN paling besar sebanyak Rp 65,6 Triliun. Lalu pada tahun 2016 menurun sedikit menjadi Rp 51,9 Triliun. Pada tahun 2017 dan 2018, Pemerintah tidak terlalu memberikan penyertaan modal kepada BUMN. Hanya Rp 9.2 Triliun pada tahun 2017 dan Rp 3,6 Triliun pada 2018.
Pada tahun 2019, fokus program untuk pembiayaan infrastruktur kembali digencarkan lewat penyertaan modal Negara kepada PT Hutama Karya, PT PLN dan PT SMF sebesar Rp 17,8.
PMN terbesar di tahun 2020 dialokasikan kepada PT PLN sebesar Rp 5 Triliun yang ditargetkan untuk pembiayaan infrastruktur pengembangan pembangkit listrik. Selain itu, PT Hutama Karya juga mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 3,5 Triliun, serta PT SMF sebesar 2,5 Triliun.
Ketiga BUMN itu pada tahun lalu juga mendapatkan tambahan dana segar dari pemerintah dengan total Rp 17,8 Triliun. Pada tahun ini diberikan kembali dengan tujuan untuk melanjutkan program pembiayaan infrastruktur yang belum rampung pada tahun lalu.
Sejak tahun 2015, kebijakan pemerintah terlihat difokuskan pada pembangunan infrastruktur, salah satunya lewat PMN yang diberikan kepada BUMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 17,8 triliun kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan kinerja pembangunan.
Penyertaan Modal Negara merupakan proses pemisahan aset negara menjadi modal di perusahaan baik BUMN, BUMS, perusahaan asing, ataupun perusahaan milik lembaga internasional. PMN dapat berupa tunai atau hak negara yang dinilai dengan uang.
Dalam hal ini, BUMN diharapkan mampu meningkatkan perannya sebagai agent of development yang berperan aktif dalam mendukung program prioritas nasional. Alokasi PMN kepada BUMN digunakan untuk investasi sekaligus memperkuat permodalan.
“PMN ini akan disertakan dalam bentuk tunai dan non-tunai,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Namun, ironinya meski telah menjadi prioritas pemerintah dan berhasil mendaptkan suntikan modal atau PMN, sebagian besar BUMN tersebut malah berada kategori merah alias merugi.
“Kinerja keuangan perusahaan pelat merah yang mendapat suntikan modal negara tercatat pada 2015 ada 33 perusahaan laba dan 8 rugi. Pada 2016, 33 perusahaan laba dan 8 rugi dan pada 2017, sebanyak 38 perusahaan laba dan 3 rugi sedangkan pada 2018, 34 perseroan laba dan 7 lainnya merugi,” jelas Sri Mulyani.