ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan dana kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan kepada BUMN tersebut terdiri atas pencairan utang, Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga dana talangan yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah.
“Ini utang pemerintah yang memang belum dibayar kepada BUMN. Itu ada beberapa, ada PLN, Pertamina dan sebagainya. Sekitar Rp 108 triliun,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam teleconference di Jakarta, Selasa (2/6).
Rinciannya, yang diberikan kepada BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT KAI Rp 0,30 triliun, PT PLN Rp 48,46 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, Perum Bulog 0,57 triliun, PT Pertamina Rp 40 triliun, dan Pupuk Indonesia Rp 6 triliun.
Arya juga menjelaskan bahwa PMN, adalah modal yang diberikan oleh negara. Empat BUMN yang mendapat PMN pada 2020 seperti Hutama Karya untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera sebesar Rp 7,5 triliun, PMN untuk kredit UMKM sebesar Rp 1,5 triliun, BPUI untuk penjaminan kredit KUR dan UMKM sebesar Rp 6 triliun, dan ITDC untuk pengembangan kawasan wisata Mandalika di Lombok, NTB, sebesar Rp 500 miliar.
Sedangkan total bantuan dana talangan pada 2020 mencapai Rp 19,65 triliun yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, PT Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan PTPN Rp 4 triliun.
Pemberian dana talangan didasarkan pada sejumlah dampak yang dialami BUMN tersebut, mulai dari penurunan penumpang hingga 95 persen yang dirasakan Garuda, pembatasan operasi yang dialami KAI, penurunan harga CPO dan volume permintaan ekspor yang dihadapi PTPN, atau untuk modal kerja bagi Perumnas.






















