ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 20 Februari 2020.
Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
Alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah pun dibatasi dan wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.
Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.
Misalnya, biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp 515,26 juta, Sumatera Utara Rp513,7 juta, Riau Rp 450,79 juta dan DKI Jakarta Rp 503,86 juta.
Dalam perpes ini disebutkan perjalanan dinas di dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.
Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.
Jokowi memberikan batasan yang berbeda untuk tiap daerah. Sebagai contoh, uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp 360 ribu, DKI Jakarta Rp 530 ribu, Jawa Timur Rp 410 ribu, dan Papua Rp 580 ribu.
Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp 150 ribu.
Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp 4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp 1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II Rp 580 ribu.
“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
‘’Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Perpres ini juga memuat bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut Perpres ini, digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2020 itu.