• Latest
  • Trending
Mobil Tamu Negara di Pelantikan Presiden/Wapres Disewa Rp 1 M

Anggaran Mobil Dinas dan Perjalanan Pejabat Dibatasi

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

RUPS Telkom Tunjuk Edwin Hidayat dan Anthony Leong Jadi Komisaris

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Prabowo Resmi Lantik Nanik dkk Pimpin BGN dan Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Muara Enim

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Program MBG Tersendat di Aceh, Puluhan Dapur MBG Hentikan Operasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, Istana Masih Bahas Jabatan yang Cocok

Prabowo Rekrut Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Ini Tugasnya

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Suhud Alynudin Sah Jadi Ketua DPRD Jakarta Gantikan Khoirudin

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Jalan, Asal Tak Ada Poles Harga

Momen Prabowo dan Rocky Gerung Tertawa Bareng Usai Pelantikan di Istana

Daftar Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini di Istana

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

Tiga Wilayah RI Diterjang Tsunami Usai Gempa M 7,7 Filipina

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anggaran Mobil Dinas dan Perjalanan Pejabat Dibatasi

by Zamzami Ali
Maret 10, 2020
in EKONOMI, TERPOPULER
Mobil Tamu Negara di Pelantikan Presiden/Wapres Disewa Rp 1 M

Ilustrasi. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 20 Februari 2020.

Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah pun dibatasi dan wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.

BacaJuga

Bos BI Bertemu Dasco-Purbaya, Sepakati 2 Jurus Jaga Rupiah

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44% dari Tahun Lalu

Mau Ikut Skema LCT RI-China, Himbara Minta Dukungan Penuh BI

SBY Ungkap Strategi Indonesia Bertahan dari Krisis Ekonomi Global 2008

Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.

Misalnya, biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp 515,26 juta, Sumatera Utara Rp513,7 juta, Riau Rp 450,79 juta dan DKI Jakarta Rp 503,86 juta.

Dalam perpes ini disebutkan perjalanan dinas di dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.

Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.

Jokowi memberikan batasan yang berbeda untuk tiap daerah. Sebagai contoh, uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp 360 ribu, DKI Jakarta Rp 530 ribu, Jawa Timur Rp 410 ribu, dan Papua Rp 580 ribu.

Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp 150 ribu.

Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp 4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp 1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II Rp 580 ribu.

“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

‘’Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini juga memuat bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut Perpres ini, digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2020 itu.

Komentar
Share1128Tweet115SendShareShare32Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tukin PNS Naik Hingga Rp 41 Juta

Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS pada 2023i. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai...

Sri Mulyani: APBD Didominasi untuk Bayar Gaji PNS

Pemerintah menyebut anggaran pendapatan dan belanja daerah didominasi belanja pegawai. Tercatat, belanja pegawai menyumbang porsi dengan rata-rata 35,01 persen. Menteri...

Hari Ini Cair Gaji ke-13 PNS, Alhamdulillah

Gaji ke-13 PNS cair pada Senin, 5 Juni 2023. Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.  Merujuk Pasal 5 PP Nomor...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

RUPS Telkom Tunjuk Edwin Hidayat dan Anthony Leong Jadi Komisaris

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Jejak Karier Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Muara Enim

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In