• Latest
  • Trending
Mobil Tamu Negara di Pelantikan Presiden/Wapres Disewa Rp 1 M

Anggaran Mobil Dinas dan Perjalanan Pejabat Dibatasi

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

MotoGP Mandalika Serap 9.000 Pekerja, UMKM Lokal Ikut Ketiban Berkah

Tolak Privasi, WA Tak Bisa Diakses Mulai 15 Mei

Tips Ganti Nomor HP Tanpa Hilang Chat di WA

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

Pemerintah Tolak Tuduhan Komnas HAM Pelaksanaan MBG Langgar HAM

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anggaran Mobil Dinas dan Perjalanan Pejabat Dibatasi

by Zamzami Ali
Maret 10, 2020
in EKONOMI, TERPOPULER
Mobil Tamu Negara di Pelantikan Presiden/Wapres Disewa Rp 1 M

Ilustrasi. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 20 Februari 2020.

Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah pun dibatasi dan wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.

BacaJuga

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

Laris Sewa Kantor di Jantung Bisnis Jakarta

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.

Misalnya, biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp 515,26 juta, Sumatera Utara Rp513,7 juta, Riau Rp 450,79 juta dan DKI Jakarta Rp 503,86 juta.

Dalam perpes ini disebutkan perjalanan dinas di dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.

Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.

Jokowi memberikan batasan yang berbeda untuk tiap daerah. Sebagai contoh, uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp 360 ribu, DKI Jakarta Rp 530 ribu, Jawa Timur Rp 410 ribu, dan Papua Rp 580 ribu.

Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp 150 ribu.

Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp 4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp 1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II Rp 580 ribu.

“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

‘’Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini juga memuat bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut Perpres ini, digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2020 itu.

Komentar
Share1130Tweet116SendShareShare33Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In